Cara Membersihkan Skor SLIK OJK yang Buruk Akibat Penipuan (Scammer) KTP
Banyak calon debitur KUR (Kredit Usaha Rakyat) merasa kecewa karena pengajuan mereka ditolak oleh bank. Alasannya seringkali karena skor kredit di SLIK OJK (dahulu BI Checking) berstatus macet, padahal mereka merasa tidak pernah berhutang. Hal ini biasanya terjadi karena data KTP disalahgunakan oleh scammer untuk pinjaman online atau paylater.
Jika Anda mengalami hal ini, jangan membayar hutang tersebut karena itu berarti Anda mengakui transaksi tersebut. Berikut adalah langkah-langkah detail untuk membersihkan nama Anda secara legal:
1. Cek Detail Pinjaman di iDEBku OJK
Langkah pertama adalah mengetahui secara pasti perusahaan mana yang mencatatkan hutang tersebut. Caranya:
- Buka laman resmi idebku.ojk.go.id.
- Siapkan scan KTP dan foto diri untuk verifikasi.
- Tunggu hasil iDEB dikirim ke email Anda (biasanya 1x24 jam).
- Cek pada kolom "Nama Lembaga Jasa Keuangan" dan "Status Kolektibilitas". Catat nama perusahaan dan nomor kontraknya.
2. Buat Laporan Polisi (STPL)
Datanglah ke kantor polisi terdekat (Polsek atau Polres) untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Sampaikan bahwa data pribadi Anda telah dicuri dan digunakan oleh pihak lain tanpa izin (Pencurian Identitas).
Surat ini sangat penting sebagai bukti hukum bagi pihak bank bahwa transaksi yang tercatat di SLIK bukan dilakukan oleh Anda.
3. Ajukan Sanggah ke Perusahaan Terkait
Hubungi Customer Service perusahaan (Fintech atau Bank) yang tertera di iDEB tadi. Kirimkan surat sanggahan resmi melalui email atau datang langsung dengan melampirkan:
- Fotokopi KTP asli.
- Surat Laporan Polisi (STPL).
- Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa Anda tidak pernah menerima dana atau melakukan transaksi tersebut.
4. Lapor Melalui Portal APPK OJK
Jika perusahaan terkait tidak memberikan respon atau menolak menghapus data Anda, gunakan Portal Perlindungan Konsumen OJK di kontak157.ojk.go.id. Masukkan pengaduan dengan kategori "Penyalahgunaan Data Pribadi". OJK akan memediasi kasus Anda agar catatan hitam tersebut dihapus.
Dasar Hukum: Perlindungan Data Pribadi
Berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), perusahaan wajib menjaga keamanan data konsumen. Jika mereka mencairkan pinjaman tanpa verifikasi yang benar (seperti verifikasi wajah/Liveness Detection), maka perusahaan tersebut bisa dianggap lalai.
Tips Mencegah Penipuan KTP di Masa Depan
Agar kejadian ini tidak terulang, pastikan Anda selalu memberikan Watermark pada setiap scan atau fotokopi KTP. Tulislah keterangan tujuan penggunaan secara spesifik (Contoh: "Hanya untuk syarat pengajuan KUR BRI 2026") di area yang tidak menutupi data penting.
Dapatkan informasi lebih lengkap mengenai KUR, bantuan sosial, dan tips keuangan lainnya di www.goolaris.com.
Banjir Review Bintang 5 Tanpa Memaksa!
Ubah pelanggan pendiam menjadi marketing terbaik Anda. Gunakan sistem tantangan Goolaris agar setiap ulasan jadi unik, panjang, dan ranking #1 di Google.
Lihat Demo Sistem →